ANALISIS KASUS MAMA MUDA (MAMAK MENYELESAIKAN URUSAN DALAM HARTA PUSAKA) MINANGKABAU
al fikri lubis
Abstract
Indonesia, dikenal dengan semboyan atau moto bangsa “bhinneka tunggal ika” yang berarti bahwa “berbeda-beda tetapi tetap satu” dari Sabang sampai Merauke negara Indonesia memiliki adat ataupun kebudayaan yang berbeda-beda dengan cara dan perilaku yang menjadi ciri khas masing-masing daerah, adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain kekhasan budaya Minangkabau dengan budaya lain di Indonesia disebabkan karena masyarakat Minangkabau menganut sistem garis keturunan menurut Ibu atau dikenal dengan istilah matrilinial. Selain itu, hukum adat budaya Minangkabau mengatur tentang pembagian harta warisan yang diselaraskan dengan sistem matrilinial sehingga harta warisan diserahkan kepada pihak perempuan. Dalam menyelesaikan suatu sengketa terkait harta pusaka Mamak merupakan salah satu tokoh adat yang ikut andil didalamnya, Mamak yang diharapkan sebagai tokoh sentral dengan peran mengatasi persoalan pembagian warisan secara adil, namun malah melakukan hak sebaliknya dengan cara menggadai dan menjual harta warisan kaum yang disebut harto pusako tinggi (harta pusaka tinggi) di Minangkabau. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Oleh karena itu, penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu saran bagi stakeholder terkait untuk pembagian harta pusaka
Keywords
Analisis, Mama Muda, Harta Pusaka, Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2512
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics Made Easy - Statcounter" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/13360642/0/425acb42/0/" alt="Web Analytics Made Easy - Statcounter" referrerPolicy="no-referrer-when-downgrade"></a></div>