CORRELATION BETWEEN CORRUPTION CRIMES AND THE PARTICIPATION OF CIVIL SERVANTS IN POLITICAL PARTIES
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adji, Indriyanto Seno. (2002) Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsutasi Hukum Prof Oemar Seno Adji, SH dan Rekan.
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Djatmiati, Tatiek Sri, et. al. Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi: Pelayanan Publik Dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Huda, Chairul. (2011) Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satoto, Sukamto. (2004). Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara. Yogyakarta: CV Hanggar Kreator.
Syaukani, Affan Gaffar dan Ryaas Ryasid. (2002). Otonomi daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Vickers, Adrian. (2005). A History of Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
Jurnal
Hartini, Sri. (2009). “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9. No. 3. Hlm. 258-267.
Sarnawa, Bagus. (2018). “Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum.” Media Hukum. Vol. 25. No. 2. Hlm. 181-189.
Suhendar dan Kartono. (2020). “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol.11. No. 2. Hlm. 233-246.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian. UU Nomor 18 Tahun 1961. LN. Tahun 1974 No.55, TLN NO. 3041.
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. UU Nomor 43 Tahun 1999. LN. Tahun 1999 No. 169, TLN NO. 3890.
Undang-Undang tentang Pokok- Pokok Kepegawaian. UU Nomor 8 Tahun 1974. LN. Tahun 1974 No.55, TLN NO. 304. Sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. LN. Tahun 1999 No. 169, TLN NO. 3890.
Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004. LN. Tahun 2004 No. 5, TLN NO. 4355
Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU Nomor 10 Tahun 2008. LN. Tahun 2008 NO.51, TLN NO.4836.
Undang-Undang tentang Pemilihan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. UU Nomor 42 Tahun 2008. LN. Tahun 2008 NO.176, TLN NO.4924.
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. UU Nomor 25 Tahun 2009. LN. Tahun 2009 No.112, TLN NO. 5038.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 5 Tahun 2014. LN. Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494.
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2022. UU Nomor 6 Tahun 2021. LN.2021/No.245, TLN No.6735.
Peraturan Presiden tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik. PP No. 2 Tahun 1959. LN. Tahun 1959 No. 82, TLN NO.1825.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999. PP Nomor 12 Tahun1999. LN. 1999 No. 20, TLN No. 3808.
Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik. PP Nomor 5 Tahun 1999. LN. Tahun 1999 No. 33, TLN NO. 3817. Sebagaimana dibah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999. LN. 1999 No. 20, TLN No. 3808.
Peraturan Pemerintah tentang Wewenang Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 9 Tahun 2003. LN. Tahun 2003 No. 15, TLN No. 4263.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019. N. Tahun 2019 NO.42, TLN NO.6322
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 94 Tahun 2021. LN. Tahun 2021 No.202, TLN No.6718
Putusan
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006. Ir. Dawud Djatmiko (Pemohon) (2006).
Makalah
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia. Jakarta: Kemenkeu, 2004.
Lain-Lain
Adha, Bayu Agustari dan Rahmat S. ”Temuan Polisi dan PNS jadi anggota parpol.” kalteng.antarnews.com. 11 November 2022. Tersedia pada https://kalteng.antaranews.com/berita/604253/temuan-pns-dan-polisi-jadi-anggota-parpol, diakses pada tanggal 5 Desember 2022.
Munandar, Muhammad Aris. “Ratusan ASN Wonogiri Dicatut Parpol, Diduga Data Diambil Acak.” detik.com. 29 September 2022. Tersedia pada https://www.detik.com/jateng/berita/d-6319681/ratusan-asn-wonogiri-dicatut-parpol-diduga-data-diambil-acak, diakses pada tanggal 5 Desember 2022.
Pangaribowo, Wisang Seto. “2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif.” kompas.com. 19 Agustus 2022. Tersedia pada https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/19/155652578/2-nama-anggota-bawaslu-dan-1-pns-di-bantul-dicatut-parpol-ketua-kpu-ri?page=all, diakses pada tanggal 5 Desember 2022.
Ruslan, Heri. “PNS Supriyono Jadi Pengurus Parpol, Bupati Siapkan Sanksi.” republika.co.id. 3 Februari 2013. Tersedia pada https://www.republika.co.id/berita/mhnc9v/pns-supriyono-jadi-pengurus-parpol-bupati-siapkan-sanksi, diakses pada 5 Desember 2022.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v6i2.15651
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.