ASPEK HUKUM TERHADAP PERAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA DITINJAU PADA HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Barda Nawawi. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barzam, 10 Peran Psikologi Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana. https://dosenpsikologi.com/peran-psikologi-forensik-dalam-penyidikan-tindak-pidana Diakses 13 Januari 2022.
Dani Ramadhan Syam, Bambang Dwi Baskoro, dan Sukinta. (2017). Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi “Metode Lie Detection” Dalam Sistem Pembuktian Menurut KUHP. Journal of Diponogor Law Volume 6, Nomor 4. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19775
Erdianto Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Meilela, A. (2011). Perkembangan Psikologi Forensik di Indonesia. Dalam Seminar Kongres dan Workshop Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Salam, Abdus, Shehu S., Allanach, Benjamin C., Quevedo, Fernando, Feroz, Farhan, dan Hobson, Mike. (2010). Fitting the phenomenological MSSM. Physical Review D. Vol. 81, No. 9 (2010).
Salim, H. S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Kedua. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Sholehidin, Muhammad. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track Sistem dan Implenetasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Madmudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.
Sutrisno. (2010). Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo.
Yulia, Rena, Herli, Dadang, & Prakarsa, Aliyth. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3 (2019): 661-670. DOI:http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193.
Yusup Anchori. (2020). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dihubungkan Dengan Tujuan Negara Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13527
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.