KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEDIA JASA DAN PENYEBARLUAS PORNOGRAFI DALAM UNDANG – UNDANG ITE SERTA MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Riswandi, Budi. (2003). Hukum Dan Internet Di Indonesia. UII Press, Yogyakarta, hlm. 61.
Asmawi, M. (2003). Islam Sensual. Darussalam, Yogyakarta, hlm, 92.
Atmadi. (2001). Bunga Rampai (Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia). Pantja Simpati, Jakarta, hlm. 33.
Barda Nawawi Arief. (2007). Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 122.
M. Fahmi Afif. (2019). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Menyebarluaskan Pornografi Dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Hukum Vol. 31, No. 8.
Raharjo, Agus. (2002). Cybercrime "Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 83.
Rahayu. Ira. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperjualbelikan Video Disc Porno Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pornografi, JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015.
Said Firdaus Abbas, Mohd. Din, Iman Jauhari. (2018). Hukuman Tindak Pidana Pornografi Dalam Hukum Pidana Islam. Vol. 21, No. 2, (Agustus, 2019).
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13384
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.