ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE

Ardhan Ardiyanto, Arikha Saputra

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui Analisis Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen tentang jual beli Online melalui Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli secara Online dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah memberikan upaya perlindungan terhadap transaksi jual beli melalui Online yakni seperti dicantumkannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap transaksi Online di Shopee, Selain itu dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di BPSK. Hal tersebut menandakan bahwa Shopee telah melakukan kewajibannya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.

Keywords


Perlindungan Konsumen, Shopee, Jual beli online, Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. (2008). Tangung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 8.

Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 1.

Angga. (2017). Rancang Bangun Aplikasi Marketplace penyedia jasa les private di kota Pontianak Berbasis Web. Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi Volume 2 nomor 5.hlm. 1-5.

Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, hlm. 22.

Beritasatu. (2022). BI Proyeksikan E-Commerce Naik 31,1% Jadi Rp 526 Triliun…, Dipublikasikan Pada 19 April 2022

Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Rajawali Press, Jakarta, hlm. 48.

Dikdik M Arif Mansyur dan Elisatris Gultom. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 3.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, hlm. 23.

J Moleong. (1988). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 112

Kompas. (2021). Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir Hingga Paket tak Bertuan.., Dipublikasikan Pada 7 Juni 2021

Shopee. (2022). Terms and Services, diambil dari https://Shopee.co.id/docs/3613. pada 27 Mei 2022

Sitompul. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, hlm. 31.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.