ANALISIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 3122 TAHUN 2019)
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum perceratan terhadap pembagian harta bersama dan untuk mengetahui serta menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian terhadap pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Akibat Hukum Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didasarkan pada ketentuan dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni didalam pasal 37, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya didalam pasal 126-128. Berkaitan dengan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didalam putusan perkara Nomor 3122/Pdt.G/2019/PA.Smg majelis Hakim telah bersikap adil dan jeli dalam melihat rentetan perkara yang ada. selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yang menyandarkan pada pasal Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Happy Susanto. (2008). Pembagian harga Gono Gini Saat Terjdi Perceraian, Visi Media, Jakarta hlm. 3.
J Moleong. (1988). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 38.
Mulyadi. (2008). Hukum Perkawinan di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 31.
Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, jakarta, hlm. 48.
Wantjik dan Saleh. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 2.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.