IMPLEMENTASI PEMBAYARAN CUKAI ROKOK DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS NDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI

Rizki Hidayat, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto

Abstract


Indonesia sebagai negara berkembang yang mempunyai istitusi Kepabeanan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah Kepabeanan Cukai merupakan salah satu andalan penerimaan negara yang sangat penting. Pajak tembakau adalah retribusi atas cukai yang dipungut oleh pemerintah dan tarif pajak tembakau adalah 10 persen dari cukai tembakau. Jadi, setiap produk tembakau akan mendapat pajak dua kali, yaitu 40 persen dan 10 persen Maraknya rokok ilegal di negara Indonesia khususnya di kabupaten inhil juga menjadi sorotan, karena pada saat itu rokok illegal beredar bebas, mulai dari penggunaan, Perubahan tarif cukai rokok yang sudah terjadi empat kali dalam lima tahun terakhir dan terus menerus meningkat menjadi hambatan atau kendala dalam implementasi kewajiban membayar cukai rokok di kabupaten inhil Perubahan tersebut dinilai memberatkan bagi perusahaan rokok khususnya bagi perushaan rokok kecil dan yang menjadi upayanya adalah DJBC hendaknya perlu mengkaji ulang astas kenaikan tarif cukai rokok tersebut supaya tiak ada lagi perusahaan pengusa rokok yang mengeluhkan tentang kenaikan cukai rokok.

Keywords


Cukai, Rokok, Inhil

Full Text:

PDF

References


Adinda Cahya. (2019). Penindakan Cukai Ilegal Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare Perspektif Hukum Islam, jurnal Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Maret 2019, Vol. 4., No. 1, hlm. 66.

Ali Purwito dan Indriani. (2016). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, Mitra Wacana Media, Yogyakarta, hlm, 87.

Aspar Assarudin Hasibuan. (2022). Wawancara, Selaku Kepala seksi penindakan dan penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya C tembilahan, Dikantor Bea dan cukai Tebilahan Jl. Jendral Sudirman. No 42, pada Hari rabu tanggal 9 februari 2022.

Ehok. (2022). Wawancara, selaku pelaku usaha rokok tanpa cukai, di Rumahnya Jl. M boya No 96 Tembilahan, pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022.

Eka purnama putra. (2022). Wawancara, Selaku Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Tembilahan, Dikantor Bea dan cukai Tebilahan Jl. Jendral Sudirman. No 42, pada hari Rabu tanggal 9 februari 2022.

Erdianto. (2010). Makelar Kasus/ Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor Penyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010.

Fatoni Ashar. (2015). Peningkatan Tarif Cukai Rokok Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Dan Pendapatan Sektoral Jawa Tengah. jurnal KINERJA, Volume 19, No.2, Th. 2015.

Hiru Muhammad. (2021). Penerimaan negara yang berasal dari rokok mencapai 25 persen, diambil dari https://www.republika.co.id/berita/qdm049380/bea-cukai-tembilahan-amankan-16-juta-batang-rokok-ilegal, diakses pada tanggal 20 November 2021

Jafar, M. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai Dari Masa Ke Masa, Seri 2, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, hlm .10.

Junaidi. (2022). Wawancara, selaku Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Inhil, di kantor DPRD Inhil, Jl soebrantas, pada Hari selasa tanggal 22 februari 2022.

Kemal. (2022). Wawancara, selaku Pelaku usaha rokok yang tidak membayar cukai, Tempat Usaha, Jl. Soebrantas No 109 Tembilahan pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum, Cetakan Ke-11, Kencana, Jakarta, hlm. 93.

Purwito A dan Indriani. (2015). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepabeanan, Mitra Wacana Media, Jawa Barat, hlm. 87.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.