PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR )

Haryono Haryono

Abstract


Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang  memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Keywords


Pelanggaran Merek, Persaingan Curang, Perkara Merek

Full Text:

PDF

References


Chairul Anwar. (1999) Perundang-Undangan Terbaru Hukum Paten dan Hukum Merek Indonesia, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Harsono Adisumarto. (1990) Hak Milik Intelektual Khusunya Hukum Paten dan Merek, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hartono, Sri Redjeki. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.

Insan Budi Maulana. (2000). Ridwan Khairandy, Nurjihad, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual, Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta.

Moegni Djojodirdjo, M.A. (2002). Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Saliman, Abdul Rosyid. (2007). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sembiring Sentosa. (2006). Hukum Kepailitan Cetakan Pertama, CV. Nuansa Mulia Bandung

Subekti, R dan Tjitrosoedibio. (1978). KUH Perdata, Pradnya Paramita,Jakarta.

Sudarga Gautama. (2013) Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.