KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN

Roni sulistyanto luhukay

Abstract


Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu  pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.

Keywords


Konsekuensi, Peradilan, Penolakan, Perkara, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. (2016). Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana, hlm. 21-23.

Cik Hasan Bisri. (1997). Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Bandung : Rosda Karya, hlm. 104

Dudung Duswara. (2001). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa.,Bandung, Rafika Aditama, Cet. Pertama, hlm. 74.

Frans Magnis Suseno. (1999). Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, hlm. 314.

J. Sondakh, (2010). Pengantar Ilmu Hukum, Manado, Universitas Sam Ratulang Pers, hlm. 11.

Johnny Ibrahim. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, hlm 93.

Khairunnisa. (2008). Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana, Cetakan Pertama, hlm. 4

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, hlm 136.

Philipus M Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati. (2016). Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, hlm 3.

Redi Ahmad. (2015). Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 4.

Roni Sulistyanto Luhukay. (2019). Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan, Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar, Volume 6 No 1 Juni 2019, hlm 136.

Sidharta. (2010). Reformasi Peradilan Dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta, Komisi Yudisial Republik Indonesia, hlm. 3.

Sunarjo Wreksosuharjo. (2001). Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, Yogyakarta, Penerbit Andi, hlm. 35.

Theo Huijbers. (1990). Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta, Kanisius, hlm. 70.

Yohanes Sogar Simamora. (2009). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, hlm. 36-37.

Z.A Sangadji. (2003). Kompetensi Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, hlm. 1.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11293

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.