TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP PEMASARAN ALAT BANTU SEKSUAL DI BAWAH UMUR

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir

Abstract


Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.

Keywords


Perbuatan Melawan Hukum, Marketplace, Alat Bantu Seksual

Full Text:

PDF

References


Adi, Rianto. (2015). Aspek Hukum Dalam Penelitian. Jakarta: Buku Obor. hlm. 12.

Agustini, Pratiwi. (2021). Orang Tua agar Awasi Belajar Anak terhadap Bahaya Pornografi. Diambil dari: https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/orang-tua-agar-awasi-belajar-anak-terhadap-bahaya-pornografi/, pada 14 Juli 2021.

Tokopedia. (2020). Bagaimana Tokopedia Dimulai, diambil dari https://www.tokopedia.com/about/our-story, pada 18 September 2020.

Kemenpppa. (2021). Waspada Ancaman Terselubung Kejahatan Seksual Bagi Anak di Internet. Diambil dari: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2793/waspada-ancaman-terselubung-kejahatan-seksual-bagi-anak-di-internet. pada 14 Juli 2021.

Daarriy, Alifia. (2021). Masih Dianggap Tabu, Inilah Manfaat Sex Toys bagi Kesehatan, diambil dari: https://jovee.id/masih-dianggap-tabu-inilah-manfaat-sex-toys-bagi-kesehatan/, pada 14 Juli 2021.

Emrald,Ichsan. (2021). Situs E-Commerce Jual Alat Seks, diambil dari: https://republika.co.id/berita/retizen/info-warga/19/03/23/potihf349-situs-ecommerce-jual-alat-seks, pada 2 Januari 2021.

Hardiansya, Ancha. (2020) iPrice: Shopee Geser Tokopedia Jadi E-commerce Terpopuler Q4 2019, diambil dari: https://id.techinasia.com/shopee-geser-tokopedia-jadi-terpopuler, pada 18 September 2020.

Istanto, Sugeng. (2014). Hukum Internasional Cet.2, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm 77.

Wahana, Aditya. (2018). “Rancang Bangun Marketplace Produk Kewirausahaan Mahasiswa UPY Berbasis Content Management System”. Jurnal Dinamika Informatika, Vol 7 No 1. hlm 76.

Setiawan, Daryanto. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Budaya Impact of Information Technology Development and Communication on Culture. Jurnal SIMBOLIKA. Vol 4 No 1., hlm. 62-63.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 13-14.

Sunggono, Bambang. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 117.

Triwulan, Titik, dan Febrian, Shinta. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka. hlm. 48.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.10238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.