IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DI SD NEGERI SURUH 01 KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan kesiapan SD Negeri Suruh 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar; (2) mengetahui Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di SD Negeri Suruh 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang; dan (3) mengetahui Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di SD Negeri Suruh 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran tentang situasi dan kejadian faktual dan sistematis mengenai faktor-faktor, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk mengetahui dasar-dasarnya saja. Menggambarkan tentang realita empirik dibalik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas tentang Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di SD Negeri Suruh 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang (Studi Kesiapan Satuan Pendidikan Non Sekolah Penggerak). Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan Studi Dokumentasi. Aktifitas pengumpulan data melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Untuk mengecek keabsahan data peneliti menggunakan teknik pengamatan yang tekun dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) SD Negeri Suruh 01 secara empirik mempunyai kesiapan untuk mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Belajar ditinjau dari Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, dan Anggaran Belanja Sekolah. (2) Pelaksaan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di SD Negeri Suruh menunjukkan: (a) Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar PPDB Zonasi terlaksana 100% dari jalur zonasi dengan jumlah peserta 43 orang dari kuota 56 orang (2 rombel). (b) Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Penghapusan UN diubah menjadi AKM telah dilaksanakan untuk guru dan kepala satuan pendidikan tanggal 22-31 Agustus 2022 dan untuk siswa tanggal 2-3 November 2022 melalui proses sosialisasi, pembentukan panitia, penganggaran, dan pelaksanaan. Hasil ANBK 2022 belum keluar sampai penelitian ini selesai dilaksanakan. (c) Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Fleksibilitas Pengelolaan BOS sudah dilaksanakan dengan kenaikan anggaran BOS yang diterima SD Negeri Suruh 01 sebesar Rp 222.300.000, transfer dari pusat kerekening sekolah dan sekolah fleksibel merencanaan melalui ARKAS Kemendikbudristek, (d) Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar RPP Yang Disederhanakan, dimana semua guru SD Negeri Suruh 01 sudah membuat RPP 1 lembar sebagaimana Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. (e) Implementasi Merdeka Belajar Kurikulum Merdeka di SD Negeri Suruh 01 melalui sosialisasi, pembentukan tim pengembang kurikulum, penganggaran dan terwujudlah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) sebagai bentuk Implementasi Kurikulum Merdeka. (3) Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di SD Negeri Suruh 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yaitu: (a) faktor beban kerja guru yang meningkat dan kurangnya guru seni, (b) faktor sarana prasarana yang yang belum lengkap di semua kelas LCD Laptop, Acces Point Wifi, buku ajar kurikulum merdeka, dan buku bacaan lainnya. (c) faktor aplikasi PPDB online masih sering trouble saat pelaksanaan dan kemampuan IT orang tua calon siswa juga masih rendah, dan (d) faktor pembiayaan, dimana anggaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan Honor untuk Guru Seni belum dianggarkan di RKAS 2022.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/jmp.v12i1.15334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP) ISSN 2252-3057 (print) ISSN 2654-3508 (Online)
Gedung Pascasarjana Universitas PGRI Semarang
Jl. Lingga Raya, Dr. Cipto, Semarang
Dr. Noor Miyono, M.Si.
Phone: +6282137144335
Email: jmp@upgris.ac.id