Pendampingan Manfaat Pendaftaran Tanah bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Serang

Sulastri Sulastri, Yuliana Yuli, Satino Satino

Abstract


Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan haknya serta pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Masih adanya kekurangan bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat, sudah selayaknya setiap orang mengusahakan agar ia memperoleh sertifikat karena hak dari setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat. Pendaftaran tanah atas sebidang tanh yang menimbulkan pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat bagi pemegang hak atas tanah, selain memberikan kepastian hukum juga memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya. Tetapi masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang proses-proses pendaftaran tanah dan manfaat-manfaatnya dikemudian hari. Pendaftaran tanah yang menghasilkan Sertifikat Hak Atas Tanah, masih belum benar-benar dipahami oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab kepada warga masyarakat khalayak sasaran. Agar ceramah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan maka akan dilakukan pencatatan data di wilayah Serang untuk mencatat jumlah warga masyarakat khalayak sasaran. Selanjutnya data tersebut akan digunakan sebagai dasar mengundang khalayak sasaran dalam rangka mengikuti Program pendampingan Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah.


Keywords


sertifikat; hak atas tanah; serang

Full Text:

PDF

References


Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338-351.

Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125-138.

Cardova, I. (2020). Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt. G/2017/Ms. Bna). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2), 261.

Damayanti, G. A. R. (2018). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Ius kajian Hukum dan keadilan, 6(3), 402-415.

Fahrurrahman, A. I. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Tanah-Tanah. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2).

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya, jilid, 1.

Kurniawan, A., Sudibyanung, M., & Supriyanti, T. (2020). Pemanfaatan Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Peningkatan Modal Usaha di Kabupaten Madiun. Tunas Agraria, 3(3).

Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai Bukti Kuat Hak. IUS Journal of Legal and Justice Studies, 5 (2), 309-321.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Mulyani, S. H. (2021). Studi tentang Faktor-Faktor yang Memotivasi Masyarakat Mendaftarkan Tanah Secara Massal Rutin Sporadik dengan Bantuan Kredit di Kecamatan Baros Kota Sukabumi Propinsi Jawa Barat (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).

Setyadji, A. W., Warka, M., & Hufron, H. (2020). Jaminan Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan. Jurnal Akrab Juara, 5(1), 1-17.

Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 287-306.

Suherman, S., & Imran, A. (2020). Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Society Engagement, 1(1), 99-116.

Wahyuningsih, Y. Y., & Sulastri, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Jurnal Pengabdian Nasional, 1(1).




DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v13i2.6676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Visitor Statistics View My Stats

Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:

          

Creative Commons License

E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.