Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Berbasis Gender Model Kolaboratif-Pastisipatif
Abstract
Perkawinan usia masih terjadi dan berdampak pada munculnya masalah sosial seperti kemiskinan, rendahnya kualitas kesehatan ibu dan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga. Norma gender yang ada pada masyarakat Desa Polengan masih rentan memunculkan kekerasan berbasis gender dengan korban kekerasan paling banyak adalah perempuan. Tidak hanya itu, belum adanya instrumen pedoman tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan berbasis gender. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan cara memberikan sosialisasi dengan tujuan penguatan kapasitas masyarakat, membangun komitmen melalui pendekatan community based organization, dan menyusun pedoman Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Berbasis Gender. Terdapat tiga ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam upaya merespon perkawinan usia anak: (1) upaya kolektif terintegrasi dalam mewujudkan lingkungan bebas pernikahan anak; (2) pengarusutamaan pendewasaan usia perkawinan minimal 21 pada level penyusunan kebijakan; dan (3) pendampingan dan pemberdayaan bagi keluarga rentan sebagai dampak dari pernikahan usia anak. Strategi pencegahan perkawinan usia anak antara lain dengan: (1) Pemberdayaan individu, keluarga, dan kelompok masyarakat, (2) pengarusutamaan pendewasaan perkawinan anak dengan Penyusunan kebijakan Pemerintah desa, (3) komitmen masyarakat dalam mengadvokasi dan memberikan pendampingan pada keluarga rentan, serta (4) nilai dari kegiatan gotong royong secara kolektif. Selain itu, perlu adanya pendekatan dalam mengintervensi perkawinan usia anak yaitu pendekatan primer dengan cara pencegahan dan pendekatan sekunder dengan cara pendampingan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.
Bappenas. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), xi–78. https://www.unicef.org/indonesia/media/2856/file/National-Strategy-Child-Marriage-2020.pdf
Fadlyana, E., Pediatri, S. L.-S., & 2016, undefined. (n.d.). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Saripediatri.Org. Retrieved February 7, 2023, from https://saripediatri.org/index.php/sari-pediatri/article/view/607
Roper, D. M., & Friedman, L. M. (1976). The Legal System: A Social Science Perspective. In Political Science Quarterly, 91(2). https://doi.org/10.2307/2148447
Tim Penyusun PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
Triantono, M. M. (2021). Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Pustaka Rumah Cinta.
DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v15i1.15372
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:
E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.