Sosialisasi Proses Produksi Halal pada Produk Sate Bandeng UMKM Sate Bandeng Hj. Maryam
Abstract
Sertifikasi halal produk pangan bersifat wajib bagi produk yang beredar di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan mulai diterapkan tahun 2024. Konsekuensinya, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal pada seluruh produknya. Kebutuhan pelaku usaha akan informasi, petunjuk, dan panduan tentang proses sertifikasi halal semakin mendesak. Sate bandeng merupakan makanan khas provinsi Banten yang sangat diminati sebagai produk buah tangan. Tujuan program ini adalah untuk memberikan pemahaman proses produk halal (PPH) sate bandeng pada pelaku usaha dan pengolah pangan produk sate bandeng UMKM Sate Bandeng Hj. Maryam sebagai langkah awal menyiapkan kemandirian UMKM dalam penjaminan halal produknya. Program ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan: 1) kegiatan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal produk kepada pelaku usaha; 2) kegiatan sosialisasi bahan dan proses produk halal (PPH) pada pengolah produk; 3) evaluasi program sosialisasi. Program sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terhadap proses produk halal sebesar 45%. Media dan komunikasi yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah sebanyak 80% peserta menyatakan sangat baik dalam kemudahan pemahaman terhadap materi yang disampaikan, sebanyak 91% peserta menyatakan sangat baik dalam menambah pengetahuan peserta, dan sebanyak 85% peserta menyatakan sangat baik dalam meningkatkan motivasi dalam menerapkan pengetahuan yang dimiliki. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan agar optimal adalah program pendampingan PPH dan pelatihan pencatatan beberapa dokumen yang mendukung sistem jaminan produk pangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim. https://www.jawapos.com/ekonomi/ 09/10/2020/sertifikasi-halal-berlaku-wajib-mulai-2024/ (diakses 9 Juli 2022)
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia https://www.kemenkopukm. go.id/uploads/laporan/1617162002_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019.pdf. Diakses 21 Oktober 2021.
Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Kementerian Agama. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kementerian Agama. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta
Suzery. M., Widayat, Cahyono, B., Al-Ba'ari, AN. (2019). Proses Perbaikan Produksi Dalam Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Paguyuban Usaha Kuliner. Indonesian Journal of Halal, 2 (2), 53-57
Taufik, M., Prasetyo, A.D., Yahya, I. (2021). Sosialisasi Hygiene Sanitasi pada Pedagang Warung Makan di Sekitar Kampus IAIN Surakarta. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 12(1), 32-36.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014. Jaminan Produk Halal.17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295. Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v14i3.13080
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:
E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.