KESIAPAN DESA MENGHADAPI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa)
Abstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memunculkan implikasi operasional yang harus dilaksanakan oleh desa. Sebagai daerah administrasi, desa harus mampu mengelola desentralisasi fiskal dengan cara mengembangkan potensi desa, meningkatkan kerjasama antar desa, meningkatkan kemitraan untuk pengembangan potensi desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Pemerintah desa harus mampu menggerakkan perekonomian desa dengan melakukan upaya-upaya efektif penggerakan aktivitas-aktivitas ekonomi masyarakat desa. Kesiapan pemerintah desa dalam otonomi desa tidak hanya menghasilkan penerimaan besar dalam keuangan desa, melainkan juga harus memberdayakan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Kata kunci : desentralisasi fiskal, potensi desa, ekonomi masyarakat, pemberdayaan
Kata kunci : desentralisasi fiskal, potensi desa, ekonomi masyarakat, pemberdayaan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v5i1.634
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)