PELAKSANAAN PILKADA BERDASARKAN ASAS DEMOKRASI DAN NILAI-NILAI PANCASILA
Abstract
Pancasila adalah Philosophische Grondslag, atau dasar Negara yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai satu kesatuan dengan UUD 1945, wajib dijadikan dasar penyelenggaraan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 12/2011, wajib dijadikan sebagai rujukan penyusunan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pemilu maupun UU Pilkada. Sistem pemilihan kepala daerah (langsung dan tak langsung), masing masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Pada sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, partisipasi masyarakat sangat dimungkinkan. Sehingga kepala daerah yang terpilih lebih legitimate. Sementara pada pemilihan kepala daerah tidak langsung (DPRD yang memilih) tidak membutuhkan cost penyelenggaraan pemilihan yang besar. Juga lebih cepat dan efisien. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Apa yang menjadi dasar serta alasan utama masyarakat agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung? 2. Bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung di Indonesia? Serta bagaimana Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Pancasila?Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah 1.Dasar serta alasan utama desakan masyarakat agar pemilihan kepala daerah secara langsung : Pertama, masyarakat menginginkan agar kepala daerah lebih akuntabel kepada rakyat pemilihnya dan bukan pada fraksi dari partai politik yang memilihnya; Kedua, rakyat menghendaki agar kepala daerah lebih berorientasi pada kepentingan rakyat pemilihnya.; Ketiga, pemilihan langsung akan membuat basis tanggung jawab kepala daerah. 2. Pelaksanaan Pilkada Langsung di Indonesia menurut Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa : ?óÔé¼?ØPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan melalui persiapan dan tahap pelaksanaan?óÔé¼?Ø. 3. Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama ini tidak bersifat asimetris, tidak mutlak berbasis satu sistem. Saran dari hasil kajian ini adalah pelaksanaan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah melupakan dimensi moralitas perundang-undangan atau tidak dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kata Kunci : Pilkada, Asas Demokrasi. Nilai-nilai Pancasila
Kata Kunci : Pilkada, Asas Demokrasi. Nilai-nilai Pancasila
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v5i1.629
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)