TIPOLOGI PERMASALAHAN HUKUM YANG DIHADAPI GURU ANGGOTA PGRI PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh begitu banyaknya permasalahan hukum yang
dihadapi guru, utamanya di Jawa Tengah memunculkan pemikiran perlunya pemetaan atas
tipe-tipe permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru-guru yang tergabung dalam
organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). Penelitian ini merupakan studi
dokumentasi atas permasalahan-permalahan hukum yang dihadapi anggota PGRI Provinsi
Jawa Tengah yang mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRI
Provinsi Jawa Tengah antara tahun 2007-2011. Manfaat penelitian ini adalah dapat
memetakan permasalahn hukum yang dihadapi oleh guru yang dapat menjadi bahan bagi
LKBH PGRI didalam rangka merumuskan kerangka kerja atau program kerja yang
berbasis kebutuhan anggota PGRI Jawa Tengah.
Hasil penelitian menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan jumlah
dan daerah asal guru yang memiliki permasalahan hukum yang mendapatkan konsultasi dan
bantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, selama kurun waktu antara tahun
2007-2011 (4 tahun ) terdapat 56 kasus hukum. Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21 (60%) Kabupaten/Kota terdapat guru-guru yang
memiliki permasalahan hukum. Terdapat 5 besar Kabupaten /Kota yang memiliki jumlah
kasus hukum yaitu Kota Semarang (9 kasus/ 16%), Kabupaten Demak (5 kasus/8,9%),
Kabupaten Kebumen (5 kasus/ 8,9%), Kabupaten Purworejo ( 5 kasus / 8,9 %), dan
Kabupaten Semarang (5 kasus / 8,9% ). Berkaitan dengan jenis permasalahan hukum yang
dihadapi maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Jenis permasalahan
hukum meliputi permaslaahan hukum Perdata 17 kasus (32,14%) dan permasalahan hukum
pidana tercatat sejumlah 39 kasus (67,86%). Terdapat 6 kelompok permasalahan perdata
yang dihadapi meliputi gono-gini (2 kasus); Pembagian Warisan (3 kasus); Perceraian (7
kasus); Hutang Piutang ( 1 kasus);Kepegawaian (2 kasus); Perdata Umum Lain -
Pencemaran Nama Baik ( 2 kasus) . Terdapat 11 kelompok permasalahan pidana yang
dihadapi, meliputi KDRT (1 kasus);Pemerasan (2 kasus);Asusila (1 kasus);NAPZA ( 1
kasus);Perjudian (1 kasus);Pidana Umum ( 4 kasus); Penipuan ( 1 kasus);Penggelapan ( 3
kasus);UUPA ( 7 kasus);Penganiayaan ( 10 kasus);Tindak Pidana Korupsi ( 7 kasus).
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bahwa kasus-kasus
atau permasalahan hukum yang dihadapi guru menunjukkan beberapa kemungkinan analisis
lebih lanjut bahwa upaya sosialisasi dan penyadaran hukum harus selalu menjadi prioritas
kebijakan organisasi sehingga kemungkinan munculnya kasus-kasus hukum yang
melibatkan guru-guru anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah dapat semkain ditekan
jumlahnya.
Kata kunci: permasalahan hukum, tipologi
dihadapi guru, utamanya di Jawa Tengah memunculkan pemikiran perlunya pemetaan atas
tipe-tipe permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru-guru yang tergabung dalam
organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). Penelitian ini merupakan studi
dokumentasi atas permasalahan-permalahan hukum yang dihadapi anggota PGRI Provinsi
Jawa Tengah yang mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRI
Provinsi Jawa Tengah antara tahun 2007-2011. Manfaat penelitian ini adalah dapat
memetakan permasalahn hukum yang dihadapi oleh guru yang dapat menjadi bahan bagi
LKBH PGRI didalam rangka merumuskan kerangka kerja atau program kerja yang
berbasis kebutuhan anggota PGRI Jawa Tengah.
Hasil penelitian menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan jumlah
dan daerah asal guru yang memiliki permasalahan hukum yang mendapatkan konsultasi dan
bantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, selama kurun waktu antara tahun
2007-2011 (4 tahun ) terdapat 56 kasus hukum. Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21 (60%) Kabupaten/Kota terdapat guru-guru yang
memiliki permasalahan hukum. Terdapat 5 besar Kabupaten /Kota yang memiliki jumlah
kasus hukum yaitu Kota Semarang (9 kasus/ 16%), Kabupaten Demak (5 kasus/8,9%),
Kabupaten Kebumen (5 kasus/ 8,9%), Kabupaten Purworejo ( 5 kasus / 8,9 %), dan
Kabupaten Semarang (5 kasus / 8,9% ). Berkaitan dengan jenis permasalahan hukum yang
dihadapi maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Jenis permasalahan
hukum meliputi permaslaahan hukum Perdata 17 kasus (32,14%) dan permasalahan hukum
pidana tercatat sejumlah 39 kasus (67,86%). Terdapat 6 kelompok permasalahan perdata
yang dihadapi meliputi gono-gini (2 kasus); Pembagian Warisan (3 kasus); Perceraian (7
kasus); Hutang Piutang ( 1 kasus);Kepegawaian (2 kasus); Perdata Umum Lain -
Pencemaran Nama Baik ( 2 kasus) . Terdapat 11 kelompok permasalahan pidana yang
dihadapi, meliputi KDRT (1 kasus);Pemerasan (2 kasus);Asusila (1 kasus);NAPZA ( 1
kasus);Perjudian (1 kasus);Pidana Umum ( 4 kasus); Penipuan ( 1 kasus);Penggelapan ( 3
kasus);UUPA ( 7 kasus);Penganiayaan ( 10 kasus);Tindak Pidana Korupsi ( 7 kasus).
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bahwa kasus-kasus
atau permasalahan hukum yang dihadapi guru menunjukkan beberapa kemungkinan analisis
lebih lanjut bahwa upaya sosialisasi dan penyadaran hukum harus selalu menjadi prioritas
kebijakan organisasi sehingga kemungkinan munculnya kasus-kasus hukum yang
melibatkan guru-guru anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah dapat semkain ditekan
jumlahnya.
Kata kunci: permasalahan hukum, tipologi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i2.461
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)