POLITIK HUKUM PERTANAHAN BAGI WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di Indonesia. Politik hukum hak atas tanah bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing baik untuk rumah tempat tinggal maupun keperluan bisnis, diberikan dengan syarat-syarat dan pernbatasan jangka waktu. Pembatasan tersebut sesuai dengan asas nasionalisme dalam hokum agraria yaitu hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Hak-hak atas tanah bagi warga negara asing antara lain diatur dalam pasal 42, pasal 45 dan pasal 55 UUPA yaitu mengatur tentang Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
Kata-kata Kunci : Hak atas tanah,Warga Negara Asing, UUPA
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v6i2.1902
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 CIVIS
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)