Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam

Nur Aksin, Sunan Baedowi

Abstract


Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh aspek kehidupan, sangat bergantung pada penyebaran informasi. Hal tersebut bisa dikaitkan dalam berbagai macam bidang, seperti halnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga politik serta unsur kenegaraan. Seiring berkembangnya zaman, media informasi juga mengalami berbagai macam perkembangan. Tidak hanya melalui koran, televisi maupun radio, kini informasi juga dapat diperoleh melalui jaringan yang lebih luas. Berbagai macam artikel, jurnal, berita maupun bentuk-bentuk media informasi lainnya sangat mudah didapatkan dan juga sangat mudah untuk disebarkan. Selain itu, berbagai informasi tersebut juga dapat kita ubah, baik dari segi redaksi maupun ilustrasi pendukungnya. Sehingga jika kita telaah kembali, terdapat beberapa hal yang patut kita garisbawahi. Hal tersebut adalah, bahwasanya informasi yang ada pada saat ini tidak seluruhnya merupakan informasi yang bersifat aktual. Tidak dapat dipungkiri, informasi tersebut dapat mengandung berbagai hal yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jarang pula berisi suatu hal yang berlebihan. informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebut, kini kita kenal sebagai berita palsu (hoax). Hoax yang telah tersebar pada masyarakat dalam bentuk informasi, nantinya akan sangat mudah untuk dijadikan konsumsi umum serta bahan referensi. Isinya yang sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menimbulkan beberapa efek negatif. Negara sudah tentu memiliki beberapa kebijakan untuk menanggulangi serta menanggapi fenomena hoax tersebut, melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya. Adapun perihal hoax dalam agama Islam, sudah tentu merupakan perbuatan yang dilarang. Ajaran di dalam Islam, selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran serta keadilan, membawa hal yang haq serta menghindarkan dari berbagai macam hal yang bathil. Islam juga telah memiliki beberapa aturan dan cara dalam bertukar informasi. Melalui media dakwah, umat Islam dapat memperoleh berbagai macam informasi dan ilmu. Selain itu, juga terdapat media musyawarah dimana di dalam kegiatan tersebut umat Islam dapat saling bertukar informasi. Seluruh kegiatan tersebut sudah tentu harus berlandaskan pada etika yang baik, sehingga hoax akan dapat dihindari. Senantiasa memilih serta mencermati sebuah ilmu maupun informasi yang diterima, juga merupakan bagian dari tata cara bertukar ilmu maupun informasi dalam Islam.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Supriyadi, dan Husnul Hotimah, “Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positif”, dalam Jurnal SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar‘I, Vol.5, No.3., (2018).

Amandemen Undang-Undang ITE Informasi Dan Transaksi Elektronik “UU RI No.19 Tahun 2016”, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.I, Januari 2017).

Amos, Viktor, Mulia Grace Massora, dkk., “Hoaks dalam Sudut Pandang Epistemologi Kritis”, Makassar: Universitas Atma Jaya.

Dauly, Hamdan, Jurnalistik dan Kebebasan Pers.

Ilyas, H. Yunahar, “Tafsir Tematis” Cakrawala Al-Qur’an, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cetakan I, April 2003).

Maulana, Luthfi, “Kitab Suci dan Hoax: Pandangan Al Quran dalam Menyikapi Berita Bohong”, dalam Jurnal Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, (2 Desember 2017).

Said, Mashadi, “Hoaks dalam Dimensi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah “Pesan, Kesan dan Keserasian dalam Al-Qur‘an”, (Jakarta: Lentera Hati, Cetakan I, Oktober 2002).

Suharsono, “Hoax dan Hate Speech: Pandangan dan Solusi Al-Quran”, Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Quran Surat an-Nur, ayat 11.

Quran Surat at-Taubah ayat 84.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hoaks




DOI: https://doi.org/10.26877/jiu.v6i1.6792

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nur Ahsin, Sunan Baedowi



Creative Commons License
Jurnal Informatika Upgris by Program Studi Informatika UPGRIS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.